Tugas dan Fungsi Camat :
CAMAT dalam memimpin Kecamatan bertugas:
1) partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan;
2) sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
3) efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
4) pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;
1) sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
2) harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
3) pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati
1) sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2) pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota;
3) mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
a) pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
b) pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota;
1) sinergitas perencanaan dan pelaksanaan dengan perangkat daerah dan instansi terkait;
2) efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada bupati/wali kota;
3) membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
4) melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi:
a) perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
b) fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c) efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
d) pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah; dan
e) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/ wali kota:
1) untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
2) untuk melaksanakan tugas pembantuan, Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Tugas dan Fungsi Sekretaris Camat
(1) Sekretaris Camat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
(2) Sedangkan fungsi dari sekretaris camat itu sendiri adalah :
Alamat : Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi
Telp. (0741) 3065985 | Fax. (0741) 64828 | Email: admin@kecpasarjambi.jambikota.go.id
TIM Informasi Kecamatan Pasar Jambi