Seksi Pemberdayaan Masyarakat & Kesejahteraan Sosial
Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi No. 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Tipe A Dan Tipe Kota Jambi, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
Menyusun Rencana Kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kesejahteraan Sosial;
Melaksanakan Pembinaan Perekonomian, Kebudayaan, Teknologi Tepat Guna, Lingkungan Hidup Dan Kebersihan;
Menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan;
Menghimpun Data Usaha Mikro Dan Kecil Di Kecamatan;
Melaksanakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Dan Pemberdayaan Perempuan;
Membantu Pelaksanaan Penanggulangan Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan;
Menyusun Jadwal Dan Melaksanakan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan;
Melakukan Pembinaan Rukun Tetangga, Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan;
Membantu Pengembangan Adat Daerah Dan Menginventarisasi Lembaga, Tokoh Dan Pemuka Masyarakat;
Menghimpun Data Dan Menyajikan Informasi Pemberdayaan Masyarakat
Melaksanakan Pembinaan Peningkatan Gizi Keluarga Di Kecamatan;
Membantu Penyelenggaraan Pembinaan Kegiatan Sosial Di Kecamatan;
Membantu Dan Melaksanakan Pemantauan Penyaluran Bantuan Sosial Dan Distribusi Bantuan Barang Bagi Korban Bencana Di Kecamatan;
Menghimpun Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Membantu Penanganan Masalah-masalah Sosial Di Kecamatan;
Menghimpun Data Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Kecamatan;
Melakukan Pembinaan Dan Pengembangan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Di Kecamatan;
Membuat Laporan Bulanan Dan Tahunan;
Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Atasan Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.
Bank Data Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial