Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi No. 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Tipe A Dan Tipe Kota Jambi, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

    1. Menyusun Rencana Kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Kesejahteraan Sosial;
    2. Melaksanakan Pembinaan Perekonomian, Kebudayaan, Teknologi Tepat Guna, Lingkungan Hidup Dan Kebersihan;
    3. Menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan;
    4. Menghimpun Data Usaha Mikro Dan Kecil Di Kecamatan;
    5. Melaksanakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Dan Pemberdayaan Perempuan;
    6. Membantu Pelaksanaan Penanggulangan Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan;
    7. Menyusun Jadwal Dan Melaksanakan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan;
    8. Melakukan Pembinaan Rukun Tetangga, Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan;
    9. Membantu Pengembangan Adat Daerah Dan Menginventarisasi Lembaga, Tokoh Dan Pemuka Masyarakat;
    10. Menghimpun Data Dan Menyajikan Informasi Pemberdayaan Masyarakat
    11. Melaksanakan Pembinaan Peningkatan Gizi Keluarga Di Kecamatan;
    12. Membantu Penyelenggaraan Pembinaan Kegiatan Sosial Di Kecamatan;
    13. Membantu Dan Melaksanakan Pemantauan Penyaluran Bantuan Sosial Dan Distribusi Bantuan Barang Bagi Korban Bencana Di Kecamatan;
    14. Menghimpun Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Membantu Penanganan Masalah-masalah Sosial Di Kecamatan;
    15. Menghimpun Data Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Di Kecamatan;
    16. Melakukan Pembinaan Dan Pengembangan Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Di Kecamatan;
    17. Membuat Laporan Bulanan Dan Tahunan;
    18. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Atasan Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.

Bank Data Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial