Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi No. 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Tipe A Dan Tipe B Kota Jambi, Seksi Pemerintahan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

    1. Menyusun Rencana Kerja Seksi Pemerintahan Umum;
    2. Melaksanakan Pembinaan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil, Informasi, Komunikasi Serta Ketenagakerjaan;
    3. Melaksanakan Penataan Pertanahan Dan Batas Kelurahan;
    4. Menghimpun Dan Menyiapkan Bahan Pembinaan Penelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
    5. Menghimpun Data Kependudukan Informasi Dan Komunikasi, Pertanahan, Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Batas Kelurahan;
    6. Melaksanakan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat;
    7. Menyelenggarakan Tertib Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil;
    8. Membantu Melaksanakan Pengawasan Orang Asing Dalam Lingkungan Kecamatan Dan Kelurahan;
    9. Membantu Penyusunan Pembentukan, Penghapusan, Pemekaran Dan Atau Penggabungan Kelurahan;
    10. Membantu Penyelenggaraan Pembuatan Akta Tanah, Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Lainnya;
    11. Membantu Kelancaran Penetapan Batas Kecamatan Dan Kelurahan;
    12. Membantu Persiapan Dan Pelaksanaan Ganti Rugi Objek Land Reform Dan Anti Rugi Tanah Rakyat Serta Membantu Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Dan Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
    13. Menyiapkan Bahan Rapat Kerja Camat Tingkat Kota Dan Provinsi;
    14. Membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    15. Menghimpun Dan Melakukan Penyimpanan Data Administrasi Seksi Pemerintahan Umum;
    16. Membuat Laporan Bulanan Dan Tahunan;
    17. Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.

BANK DATA SEKSI PEMERINTAHAN UMUM