Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi No. 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Tipe A Dan Tipe B Kota Jambi, Seksi Pemerintahan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
Menyusun Rencana Kerja Seksi Pemerintahan Umum;
Melaksanakan Pembinaan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil, Informasi, Komunikasi Serta Ketenagakerjaan;
Melaksanakan Penataan Pertanahan Dan Batas Kelurahan;
Menghimpun Dan Menyiapkan Bahan Pembinaan Penelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
Menghimpun Data Kependudukan Informasi Dan Komunikasi, Pertanahan, Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Batas Kelurahan;
Melaksanakan Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat;
Menyelenggarakan Tertib Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil;
Membantu Melaksanakan Pengawasan Orang Asing Dalam Lingkungan Kecamatan Dan Kelurahan;
Membantu Penyusunan Pembentukan, Penghapusan, Pemekaran Dan Atau Penggabungan Kelurahan;
Membantu Penyelenggaraan Pembuatan Akta Tanah, Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Lainnya;
Membantu Kelancaran Penetapan Batas Kecamatan Dan Kelurahan;
Membantu Persiapan Dan Pelaksanaan Ganti Rugi Objek Land Reform Dan Anti Rugi Tanah Rakyat Serta Membantu Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Dan Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
Menyiapkan Bahan Rapat Kerja Camat Tingkat Kota Dan Provinsi;
Membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Menghimpun Dan Melakukan Penyimpanan Data Administrasi Seksi Pemerintahan Umum;
Membuat Laporan Bulanan Dan Tahunan;
Melaksanakan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Atasan Sesuai Dengan Bidang Tugasnya.