Seksi Pelayanan Umum
- Home
- Seksi Pelayanan Umum
Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi No. 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Tipe A Dan Tipe B Kota Jambi, Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
-
- Menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menerima, membukukan, mendistribusikan surat masuk, menyortir dan mengirimkan surat kepada satuan kerja lain;
- Merencanakan kebutuhan, menginventarisir perlengkapan, melaksanakan pengadaan dan melakukan perawatan barang inventaris Kecamatan;
- Menyusun, meneliti dan meregistrasi keputusan Camat;
- Menyiapkan dan menyusun rancangan keputusan Walikota;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur pada Kecamatan;
- Menghimpun data dan menyajikan informasi yang berhubungan dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan kegiatan publikasi, humas dan protokol;
- Melaksanakan pengelolaan Aset dan Barang Daerah;
- Membuat jadwal rapat kegiatan Kecamatan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga Kecamatan;
- Menyiapkan, mengusulkan, mengolah data dan dokumentasi pegawai yang meliputi kenaikan pangkat, permohonan izin dan tugas belajar, cuti, perpindahan, permohonan, pemberian tanda penghargaan / tanda jasa dan sanksi, pemberhentian, kenaikan gaji berkala, tunjangan dan pensiun;
- Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan pada Kecamatan dan Kelurahan;
- Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai;
- Menyusun daftar urut kepangkatan dan membuat analisa jabatan;
- Mengusulkan permohonan Kartu Pegawai, Kartu Isteri / Kartu Suami, Kartu Tabungan Asuransi Pensiun dan Kartu Asuransi Kesehatan;
- Menyiapkan dan memproses Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Laporan Pajak-pajak Pribadi;
- Mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
- Membuat Laporan Tahunan Kecamatan, Laporan Kinerja dan Laporan Pengelolaan Aset dan Barang Daerah;
- Menghimpun dan melakukan penyimpanan administrasi pengelolaan kearsipan;
- Membuat Laporan Bulanan dan Tahunan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.