Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi No. 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Tipe A Dan Tipe B Kota Jambi, Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

    1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Menerima, membukukan, mendistribusikan surat masuk, menyortir dan mengirimkan surat kepada satuan kerja lain;
    3. Merencanakan kebutuhan, menginventarisir perlengkapan, melaksanakan pengadaan dan melakukan perawatan barang inventaris Kecamatan;
    4. Menyusun, meneliti dan meregistrasi keputusan Camat;
    5. Menyiapkan dan menyusun rancangan keputusan Walikota;
    6. Menyusun Standar Operasional Prosedur pada Kecamatan;
    7. Menghimpun data dan menyajikan informasi yang berhubungan dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    8. Melaksanakan kegiatan publikasi, humas dan protokol;
    9. Melaksanakan pengelolaan Aset dan Barang Daerah;
    10. Membuat jadwal rapat kegiatan Kecamatan;
    11. Melaksanakan urusan rumah tangga Kecamatan;
    12. Menyiapkan, mengusulkan, mengolah data dan dokumentasi pegawai yang meliputi kenaikan pangkat, permohonan izin dan tugas belajar, cuti, perpindahan, permohonan, pemberian tanda penghargaan / tanda jasa dan sanksi, pemberhentian, kenaikan gaji berkala, tunjangan dan pensiun;
    13. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan pada Kecamatan dan Kelurahan;
    14. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai;
    15. Menyusun daftar urut kepangkatan dan membuat analisa jabatan;
    16. Mengusulkan permohonan Kartu Pegawai, Kartu Isteri / Kartu Suami, Kartu Tabungan Asuransi Pensiun dan Kartu Asuransi Kesehatan;
    17. Menyiapkan dan memproses Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Laporan Pajak-pajak Pribadi;
    18. Mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
    19. Membuat Laporan Tahunan Kecamatan, Laporan Kinerja dan Laporan Pengelolaan Aset dan Barang Daerah;
    20. Menghimpun dan melakukan penyimpanan administrasi pengelolaan kearsipan;
    21. Membuat Laporan Bulanan dan Tahunan
    22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.