Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi No. 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Tipe A Dan Tipe Kota Jambi, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

    1. Menyusun rencana kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
    2. Melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
    3. Melaksanakan pengawasan ketenteraman dan ketertiban;
    4. Membantu pelaksanaan pengawasan tertib perizinan;
    5. Melaksanakan pemberdayaan anggota Polisi Pamong Praja yang ada di Kecamatan;
    6. Melaksanakan pengawasan disiplin pegawai dalam lingkungan Kecamatan;
    7. Membantu kelancaran penerimaan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya dalam Kecamatan;
    8. Membantu pengawasan dan pengamanan aset-aset daerah dalam Kecamatan;
    9. Membantu Organisasi Perangkat Daerah terkait dalam pelaksanaan penertiban dan penegakan Peraturan Daerah serta produk hukum lainnya;
    10. Membantu Organisasi Perangkat Daerah terkait pelaksanaan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam wilayah Kecamatan;
    11. Membantu operasi penanggulangan bencana alam dalam Kecamatan;
    12. Membuat Laporan Bulanan dan Tahunan;
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bank Data Seksi Ketenteraman dan Ketertiban