Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi No. 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Tipe A Dan Tipe Kota Jambi, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
Menyusun rencana kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
Melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
Melaksanakan pengawasan ketenteraman dan ketertiban;
Membantu pelaksanaan pengawasan tertib perizinan;
Melaksanakan pemberdayaan anggota Polisi Pamong Praja yang ada di Kecamatan;
Melaksanakan pengawasan disiplin pegawai dalam lingkungan Kecamatan;
Membantu kelancaran penerimaan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya dalam Kecamatan;
Membantu pengawasan dan pengamanan aset-aset daerah dalam Kecamatan;
Membantu Organisasi Perangkat Daerah terkait dalam pelaksanaan penertiban dan penegakan Peraturan Daerah serta produk hukum lainnya;
Membantu Organisasi Perangkat Daerah terkait pelaksanaan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam wilayah Kecamatan;
Membantu operasi penanggulangan bencana alam dalam Kecamatan;
Membuat Laporan Bulanan dan Tahunan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.